Kubu Raya, BerkatnewsTV. Motif remaja bisu berinisial MRN alias OB melakukan pembunuhan brutal terhadap Diah Rindani (36) warga Perumahan BTN Teluk Mulus di Desa Teluk Kapuas Sui Raya, seorang ASN yang bekerja sebagai guru di salah satu SMP Kubu Raya adalah pencurian.
Saat itu, Rabu (7/5) sekitar pukul 23.50 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan memanfaatkan celah di konstruksi bangunan. Tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar korban dengan niat mencuri. Namun belum sempat membawa barang apapun, korban tiba-tiba masuk ke kamar dan mendapati sang pelaku berdiri di sana.
Dalam kondisi panik, pelaku langsung mencabut badik dari pinggangnya. Dan tanpa pikir panjang, tersangka menghujamkan senjata tajam itu berkali-kali ke arah wajah dan tubuh korban. Teriakan korban membangunkan ayahnya, Solikin yang bergegas menuju kamar.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap MRN alias OB dilakukan secara intensif, dengan pendampingan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP), mengingat kondisi disabilitas yang dialaminya.
“Dari hasil pemeriksaan, motif utama tersangka adalah pencurian. Namun, aksinya berubah menjadi pembunuhan brutal ketika korban memergoki pelaku sedang berada di dalam kamarnya,” ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Baca Juga:
- Nyawa Guru Perempuan Muda Dihabisi Pria Bisu
- Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pemangkat Ditangkap
Korban kemudian dilarikan ke RS Kartika Husada untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawa korban tak terselamatkan sedangkan Solikin masih mendapatkan perawatan intensif.
Ade menambahkan, penyidikan belum berhenti sampai di situ. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami masih menyelidiki, apakah pelaku ini juga pengguna narkoba atau tidak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MRN alias OB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan. Ade pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan pasal-pasal tersebut akan berkembang mengikuti hasil penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sangat kompleks, tersangka masih di bawah umur, menyandang disabilitas, namun aksinya begitu brutal. Kami dari Polres Kubu Raya akan menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya.
Ia memastikan Polres Kubu Raya akan terus mengawal kasus ini dengan serius dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk lembaga perlindungan anak dan pendamping hukum untuk disabilitas.(tmB)