loading=

Aliansi Buruh Kebun Sawit Beberkan Masalah di Sawit

Aliansi Buruh Kebun Sawit Beberkan Masalah di Sawit
Aliansi Buruh Kebun Sawit audiensi dengan DPRD Kalbar membahas berbagai persoalan yang kerap terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar, Jumat (9/5). Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Aliansi Buruh Kebun Sawit meminta agar adanya perlindungan hukum terhadap para buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Aliansi Buruh Kebun Sawit yang terdiri dari FSPBR – Sambas, SERBUK Kalimantan Barat, GSBI – Bengkayang dan SBK – KB Kubu Raya bersama AR Borneo ini menyampaikan hal itu kepada DPRD Kalbar saat audiensi, Jumat (9/5). Sebab banyak permasalahan yang kerap terjadi di perusahaan perkebunan sawit yang dihadapi masyarakat dan karyawan.

Ketua Link – AR Borneo, Ahmad Syukri juga menyoroti beberapa poin hasil dari pertemuan yang dibahas tersebut seperti pupuk berbahan kimia yang mana untuk di luar negeri sudah tidak digunakan lagi.

Dia menambahkan bahwa pupuk dengan bahan kimia dapat memberi dampak jangka pendek maupun jangka panjang seperti dapat mengakibatkan kerusakan paru-paru, mata, kulit, dan sebagainya.

Selain itu, minimnya fasilitas dalam perkebunan kelapa sawit baik toilet, rumah bilas, kemudian pondok teduh yang mana itu bisa menyebabkan para pekerja rentan terpapar bahan kimia.

“Karena untuk bilas hasil racun yang mereka kerjakan itu cuma di genangan air parit di sekitar lokasi itu saja,” ujarnya.

Angggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Fatahila Akbar mengatakan audiensi yang dilakukan itu terkait dengan bagaimana kondisi pegawai di perkebunan yang tidak mendapatkan hak-haknya. Begitu pula perusahaan yang melakukan beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Dari pertemuan ini, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, soal regulasi yang memang lemah. Seperti yang diketahui bersama bahwasanya regulasi tidak terlalu mengikat.

Baca Juga:

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja itu berlaku nasional dan global. Kita belum punya Peraturan Daerah (Perda) yang merinci hal tersebut, “ujarnya.

Dia mengatakan dari pertanyaan itu didapatkan kesimpulan. Pertama, pihaknya akan membuat Perda agar Buruh sawit bisa dilindungi hak-hak mereka. Bagaimana perusahaan bisa memenuhi hak-hak mereka dengan sebaik-baiknya.

Kemudian, ada juga hal yang jadi catatan dari pertemuan tersebut, pelaksanaan dari K3 terhadap karyawan di perusahaan begitu lemah.

“Itu dilihat dari beberapa kasus, yang mana penyemprotan untuk sawit tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK). Yang mana di negara maju, alat-alat tersebut sudah dilarang penggunaannya. Namun di sini masih kita gunakan, bahkan tidak menggunakan sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya itu bisa dimasukkan ke dalam Perda tersebut dan dia berharap ke depan agar pemerintah dapat lebih memajukan pupuk-pupuk organik dibanding pupuk kimia. Karena pupuk kimia luar biasa dampaknya dan tidak kita sadari karena dampaknya terasa bisa puluhan tahun yang akan datang.

“Memang pupuk organik agak mahal, tetapi dampaknya bagi buruh lebih baik, “ujarnya.

Dia mengatakan langkah selanjutnya setelah pertemuan tersebut adalah membuat notulensi terkait pertemuan tersebut, dan kemudian akan disampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Kalbar.

“Dari situ akan dipilah-pilah mana leading sektor masing-masing. Terkait dengan status perusahaan itu di komisi I, lalu terkait kondisi perusahaan bisa di komisi II,”jelasnya.(ebm)