Sambas, BerkatnewsTV. Seorang pria berinisial A (34) warga Kecamatan Jawai diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah rumah di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang.
Pelaku yang ditangkap pada Senin (5/5) malam itu tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,6 gram.
Saat dilakukan penggeledahan badan di hadapan warga, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat pelaku berada, tim berhasil menemukan delapan paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,60 gram.
Barang tersebut disimpan dalam sebuah dompet kecil bermotif papan catur yang ditemukan di saku celana pendek milik tersangka.
Baca Juga:
- Dua Remaja Pengedar Sabu Dibekuk
- Bawa Sabu dari Pontianak Menuju Pemangkat, Dua Pengedar Dibekuk di Singkawang
Selain itu, turut ditemukan timbangan digital mini, satu unit handphone OPPO A17, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, inisial A langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, Selasa (6/5).
Pemeriksaan urine terhadap pelaku juga dilakukan guna mendukung proses penyelidikan, serta dilakukan penyitaan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Ia sebutkan tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti ke pegadaian dan pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalbar. (ebm)