Sanggau, BerkatnewsTV. Para PKL hingga hari ini masih bandel berdagang di sepanjang Jalan Agus Salim Kota Sanggau. Padahal, seringkali diingatkan agar tidak berjualan di sepanjang jalan.
Satpol PP Sanggau telah memberikan peringatan dan imbauan larangan ini sejak 2022 silam.
“Sebenarnya di tahun 2022, 2023 dan 2024 kita sudah pernah menyosialisasikan dan memasang plang dilarang berjualan di sepanjang jalan H. Agus salim, tapi sampai hari ini pedagang masih berjualan di sepanjang jalan tersebut,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sanggau, Wendi Very Nanda, Senin (28/4).
Wendi menjelaskan, larangan terhadap PKL berjualan di sepanjang jalan H Agus Salim berdasarkan amanah Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang ketertiban umum.
“Di sepanjang jalan itu akan ada pekerjaan drainase. Jadi, kami mengimbau kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan H. Agus Salim untuk pindah ke Pasar Jarai,” pintanya.
Baca Juga:
Wendi menyebut, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihak Kecamatan, terdapat 49 pedagang yang berjualan di jalan Agus Salim.
“Pemda sudah menyiapkan 79 lapak di pasar Jarai. Kami minta segera diisi lapak yang ada,” ujarnya.
Bagi pedagang yang tidak mematuhi imbauan Pemerintah daerah, Wendi menjelaskan akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Wendi menerangkan, pada pasar 13 huruf b tegas melarang setiap orang atau badan usaha berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di badan jalan dan tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pasal 57C ayat 2 huruf i yang berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 13 huruf 13 huruf b, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 600.000 dan/atau sanksi administratif berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya,” pungkas Wendi. (pek)