Pontianak, BerkatnewsTV. Dua orang spesialis pencurian rumah kosong berinisial A (39) dan RA (22) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Penangkapan keduanya setelah adanya serangkaian penyelidikan dan laporan warga, serta kerja sama yang erat antara aparat dan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait kepemilikan sebuah handphone merek INFINIX yang diduga hasil curian, digunakan oleh seseorang bernama ERPN. Penelusuran mengarah ke kawasan Komplek Citra Permata dan Gang Limau.
Tim kemudian mengamankan Sdr. N yang mengaku membeli handphone tersebut dari seseorang tak dikenal seharga Rp150.000. Berdasarkan keterangan N, pelaku sempat kembali untuk menagih sisa uang pembayaran.
Baca Juga:
Tim Resmob dan Tim IT kemudian menyusun strategi dan menjadikan N sebagai pancingan. Pada Rabu, 23 April 2025, pukul 11.40 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku kembali ke lokasi. Tim segera menuju ke lokasi dan mendapati pelaku R Als A telah diamankan oleh warga setelah sempat mencoba melarikan diri.
Dari hasil introgasi, diketahui pelaku baru saja melakukan pencurian lain bersama rekannya, RA. Kedua pelaku kemudian dibawa ke lokasi tempat mereka melakukan pencurian di Komplek Dwi Parma Permai, Jl. Pemda, Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit sepeda motor yamaha mio warna biru hitam dengan Nopol KB 3001 MC, 1 Unit ponsel Infinix hitam, 2 obeng min, 1 unit TV sharp 40 inch, 1 modem Wifi indihome, 1 unit set top box Luby, gelang, sepatu wanita dan beberapa helai pakaian.
“Pelaku R alias A diketahui merupakan spesialis pencurian rumah kosong dengan beberapa TKP. Kami terus berupaya memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, Jumat (25/4).
Ia pastikan Polda Kalbar terus menindaklanjuti kasus ini dengan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(ebm)