Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pelaku curanmor berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya. AI (25) warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur tak berkutik saat ditangkap pada Rabu (25/4) di Simpang Empat Lampu Merah Tanjung Raya atau yang dikenal dengan sebutan Simpang Legend.
AI diduga telah melakukan pencurian sepeda sepeda motor di halaman sebuah ruko di Kecamatan Sungai Raya. Ia ditangkap bermula dari nyanyian rekannya VN yang sebelumnya berhasil ditangkap petugas Polsek Pontianak Timur dalam kasus terpisah.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, VN membuka informasi penting yang menyeret AI dalam kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Dari keterangan VN, petugas segera mengidentifikasi dan memburu AI. Tidak butuh waktu lama, perburuan pun berbuah hasil.
“Pelaku berhasil diamankan di Simpang Legend, Kecamatan Pontianak Timur. Saat akan ditangkap, AI sempat melakukan perlawanan, namun sudah diantisipasi petugas terlebih dahulu. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Jumat (25/4).
Baca Juga:
Dari catatan kepolisian, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam putih milik korban saat itu terparkir di halaman Gudang No. 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,” ungkap Ade.
Saat diperiksa, AI mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama VN. Namun, kisah belum berakhir. Polisi kini memburu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai penadah.
“Kami masih memburu pelaku lainnya yang menerima hasil kejahatan. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan.
“Segera laporkan jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AI kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(tmB)