Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dilema peningkatan PAD sektor pajak perizinan dengan peraturan KKOP Bandara Supadio kini terang benderang. Dalam hal ini, pihak Bandara Supadio Pontianak, bersifat menunggu atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Sementara ini, pemindahan radar dapat saja dilakukan hanya saja titik-titik pembangunan tetap berpatokan dengan ketentuan KKOP, demikian juga bunyi dari Perda Prov Kalbar 02 tahun 2008 pasal 8 poin 4 menyatakan kawasan landasan melarang untuk digunakan; Pembangunan instalasi berbahaya yang dapat menimbulkan dampak berlipat atau menambah fatalitas apabila terjadi kecelakaan penerbangan seperti SPBU, pabrik kimia, jaringan listrik (SUTT) sampai dengan jarak 3000 meter dari ujung landasan.
“Radar itu hanya alat bantu penerbangan jadi tidak ada masalah dengan investasi karena sudah diatur dalam KKOP. Dan termasuk Perda 02 tahun 2008 dalam sudah mengatur KKOP dimana radar, bandara, segala macamnya lah. Jadi silahkan membangun, silahkan berinvestasi karena telah diatur ketinggian. Bahkan yang lebih tinggi dari KKOP juga dapat dilakukan dengan persetujuan Kementriaan Perhubungan,” ucap Executive General Manager (EGM) Air Nav Cab Pontianak, Yusfan Ulfa, Rabu (16/4).
Dilema peningkatan PAD di jalur KKOP ini, ditanggapi Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak, M. Iwan Sutisna yang merasakan KKOP bukanlah menjadi larangan dalam berinvestasi. Namun katanya ada beberapa hal yang memang dibatasi.
Baca Juga:
- Peningkatan PAD Kubu Raya Terhambat KKOP
- Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan Penumpang di Bandara Supadio
“Pertama keselamatan bagi penerbangan itu sendiri kemudian keselamatan gedung-gedung yang berada di operasional bandara,” ujarnya. Menurutnya langkah berkoordinasi antara Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat sudah sangat baik. Sebabnya masterplan letak bandara serta para perangkatnya semata-mata ketentuan dari Pemerintah pusat.
“Apabila ingin dipindahkan, kami sebagai operator mengikuti arahan dari kebijakan pemerintah. Jadi sudah sangat tepat pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” terangnya.
Ia juga menyambut baik dari statment Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto tentang peningkatan PAD di sektor pajak kawasan KKOP. Pihaknya sebut ia juga membuka ruang diskusi tentang peningkatan PAD Kubu Raya dikawasan KKOP ini.
“Kita pahami kalau pemerintah daerah ingin meningkatkan PADnya, dengan keberadaan bandara supadio dengan KKOPnya tidak menutup kemungkinan adanya pembangunan gedung-gedung untuk berivestasi hanya ada ketentuannya,” katanya.
Kasi OPS Lanud Supadio Kolonel Amry mengatakan perlunya diskusi lebih mendalam antara Pemerintah daerah dengan pihak Bandara Supadio Pontianak. (dian)