Ketapang, BerkatnewsTV. Hanya dalam kurun waktu dua hari, empat orang pengedar narkoba di Kabupaten Ketapang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Ketapang. Keempatnya yakni tiga pria berinisial AA (37), YP (25), RO (25) dan satu wanita AG (19).
Dari tangan keempat pengedar yang ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 130,43 gram.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Aris Pramudji Widodo, mengatakan kasus pertama yaitu pada Senin (7/4) sekira pukul 21.40 WIB. Dimana adanya informasi dugaan seseorang yang sedang menguasai dan menyimpan sejumlah narkoba jenis sabu di sebuah Rumah di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan.
“Saat kami mendatangi rumah tersebut, didapati ada dua orang pria yaitu AA dan YP serta satu orang wanita yaitu AG yang sedang berkumpul di ruang tamu rumah tersebut,” jelasnya, Jumat (11/4).
Dengan disaksikan oleh Perangkat RT dan warga setempat, petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut. Dimana dari penggeledahan badan pelaku AA didapati barang bukti berupa 62 kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 74 gram brutto, 9 butir pil diduga ekstasi warna biru dengan berat total 4,13 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 3 buah bong dari botol plastik dan 1 buah sendok shabu dari pipet.
Baca Juga:
“Dari tangan pelaku YP sendiri, petugas menyita barang bukti berupa 17 kantong klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 6,69 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong dan 1 buah sendok shabu. Sedangkan dari pelaku wanita AG, petugas menyita 10 butir pil diduga ekstasi dengan berat total 4,57 gram brutto,” tambahnya.
Ia menyebutkan dua hari kemudian yaitu pada hari Rabu (9/4) sekira pukul 13.30 WIB. Petugas kembali melakukan penggrebekan di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jalan KH Mansur, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan.
Dalam penggrebekan ini, Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RO serta beberapa barang bukti. Yaitu 1 kantong klip transparan ukuran besar dan 22 kantong klip ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 49,74 gram brutto, 1 buah pipet, 1 sendok sabu ukuran besar serta 1 buah alat hisap bong.
Kini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang dimana untuk tiga pelaku pria. Yaitu AA, YP dan RO dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pelaku wanita yaitu AG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebagai perbandingan saja bahwa dalam satu gram sabu tersebut, biasanya digunakan oleh 8 orang. Sehingga dari diamankannya 130,43 gram sabu, setidaknya Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang sudah menyelamatkan hampir 1044 warga masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkapnnya.(ebm)