loading=

Realisasi APBD Pontianak 2024 Diatas 90 Persen

Realisasi APBD Pontianak 2024 Diatas 90 Persen
Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kantong saat menyerahkan LKPj Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Pontianak Satarudin didampingi unsur pimpinan dalam rapat rapat paripurna, Rabu (26/3/2025). Foto: Egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Realisasi APBD Pontianak tahun 2024 diatas 90 persen baik untuk pendapatan daerah dan belanja daerah.

Untuk Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp1,93 triliun atau 96,35 persen dari target, dengan kontribusi terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat.

Realisasi APBD Pontianak di tahun 2024 sebesar Rp1,92 triliun atau 93,51 persen dari target dengan belanja operasional menjadi komponen terbesar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono progres yang baik ini berkat sinergi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat.

Hal itu juga terlihat dari capaian-capaian yang mengalami peningkatan dari berbagai sektor.

Berdasarkan data, jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 679.818 jiwa dengan kepadatan penduduk 5.760 jiwa per kilometer persegi, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Inflasi tahunan tercatat sebesar 1,58 persen, turun dari 2,09 persen pada tahun 2023.

“Hal ini tentunya menunjukkan keberhasilan pengendalian harga komoditas pangan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak,” ungkapnya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 pada sidang rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (26/3).

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak juga menunjukkan tren positif, mencapai 5,03 persen pada tahun 2024, lebih baik dibandingkan 4,76 persen pada tahun 2023.

Baca Juga:

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita naik menjadi Rp75,42 juta, meningkat 6,39 persen dari tahun sebelumnya.

Selain itu, persentase penduduk miskin turun menjadi 4,20 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 82,2, menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan sosial.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak. Namun, kami menyadari masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki untuk memenuhi harapan masyarakat,” ujar Edi.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan roda pemerintahan.

“LKPJ ini adalah wujud pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya akan membahas laporan ini paling lambat 30 hari setelah diterima, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Laporan yang disampaikan oleh Wali Kota Pontianak mencakup beberapa poin penting, di antaranya capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya.

Selain itu, laporan juga memuat kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

“DPRD akan menelaah dan mengevaluasi laporan ini secara mendalam. Kami berharap laporan ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Pontianak ke depannya,” pungkasnya.(ebm)