loading=

Kas Keliling Layani Penukaran Uang Baru di 70 Lokasi

Kas Keliling Layani Penukaran Uang Baru di 70 Lokasi
Mobil kas keliling dari berbagai bank di Pontianak melayani penukaran uang baru menjelang Idulfitri. Penukaran uang baru yang diinisiasi oleh Bank Indonesia bertajuk SERAMBI 2025 ini telah dimulai sejak tanggal 17 - 27 Maret 2025 di 70 titik lokasi dimulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Foto: berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Mobil kas keliling dari berbagai bank di Pontianak melayani penukaran uang baru menjelang Idulfitri.

Penukaran uang baru yang diinisiasi oleh Bank Indonesia bertajuk SERAMBI 2025 ini telah dimulai sejak tanggal 17 – 27 Maret 2025 di 70 titik lokasi dimulai pukul 09.00 – 12.00 Wib.

Salah satunya terletak di Masjid Raya Mujahidin Pontianak.

“Tujuan saya menukarkan uang untuk dibagi – bagi ke saudara saat Idulfitri nanti,” ungkap salah satu warga Pontianak, Dimas.

Dengan program SERAMBI 2025 ini membuatnya lebih mudah dan nyaman dalam proses menukarkan uangnya ke uang yang baru. Alasannya menukarkan uangnya yang lusuh, karena ingin membagikan uang baru kepada saudara-saudaranya.

“Program ini sekarang lebih tersusun dari mulai antrian dan pendaftaran serta lebih terpercaya,” ujarnya.

Baca Juga:

Dia mengharapkan agar ke depan fasilitas kuotanya dapat ditambah.

Begitu juga dengan Salfa, warga Pontianak yang juga ingin menukarkan uang baru merespon positif dengan program tersebut.

“Saya senang karena tidak perlu lagi antre di bank untuk tukar uang baru,” katanya.

Sementara itu syarat penukaran uang baru sebagai berikut;

  1. Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling, wajib mendaftar secara online pada laman pintar.bi.go.id
  2. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan  dengan membawa identitas diri, KTP, (1 orang, 1 KTP tidak bisa diwakilkan)
  3. Uang rupiah yang ditukarkan dapat dikenali keasliannya
  4. Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
  5. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  6. Sebelum menuju lokasi penukaran, uang rupiah diharapkan telah dipilih sesuai jenis pecahan dan emisi serta disusun searah.
  7. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, serta staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.(ebm)