loading=

Napi Bisa Ajukan Kasasi Lewat QR Code

Napi Bisa Ajukan Kasasi Lewat QR Code
Penandatanganan PKS berlangsung di Lapas Singkawang, dihadiri oleh Panitera PN Singkawang, Eka Fitriasari dan Kepala Lapas Singkawang, David Anderson Setiawan, didampingi oleh jajaran pejabat struktural serta staf Lapas Singkawang, Rabu (19/3/2025). Foto: uck/berkatnewstv

Singkawang, BerkatnewsTV. Pengadilan Negeri Singkawang telah menerbitkan pengajuan permohonan kasasi bagi warga binaan secara elektronik dengan sistem QR Code.

Kepala Lapas Singkawang, David Anderson Setiawan mengapresiasi inovasi yang diinisiasi oleh PN Singkawang sebagai langkah maju dalam modernisasi layanan hukum.

“Melalui kerja sama ini, pengajuan kasasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Integrasi QR Code akan mempercepat proses verifikasi dan mengurangi kendala administratif,” ujarnya.

Inovasi ini diwujudkan lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Negeri Singkawang dan Lapas Kelas IIB Singkawang, Rabu (19/3).

Inovasi ini memungkinkan penggunaan surat keterangan dari Kepala Lapas secara elektronik dengan integrasi QR Code untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan hukum.

Baca Juga:

Penandatanganan PKS berlangsung di Lapas Singkawang, dihadiri oleh Panitera PN Singkawang, Eka Fitriasari dan Kepala Lapas Singkawang, David Anderson Setiawan, didampingi oleh jajaran pejabat struktural serta staf Lapas Singkawang.

Panitera Pengadilan Negeri Singkawang, Eka Fitriasari menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya PN Singkawang dalam mendukung sistem peradilan berbasis teknologi.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga binaan dalam mendapatkan akses hukum yang lebih baik. Penggunaan QR Code memastikan keabsahan dokumen secara instan, sehingga mempercepat proses pengajuan kasasi,” jelas Eka.

Penandatanganan PKS ini, kata Eka menegaskan komitmen kedua institusi dalam meningkatkan efektivitas layanan hukum melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh hak-hak hukumnya secara lebih cepat dan transparan,” ungkap dia mengakhiri.(uck)