loading=

Dua Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Obor Ditangkap. Pelaku Lain Masih Diburu

Dua Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Obor Ditangkap. Pelaku Lain Masih Diburu
Polresta Pontianak telah menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap MIS (15) yang berujung kematian saat mengikuti Pawai Obor pada Kamis (27/2) lalu di Jalan A Yani Pontianak. Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Polresta Pontianak telah menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap MIS (15) yang berujung kematian saat mengikuti Pawai Obor pada Kamis (27/2) lalu di Jalan A Yani Pontianak.

Kedua pelaku berinisial Lojeng (18) dan ABH (15) ditangkap di kediamannya masing-masing.

“F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiaya hingga menyebabkan MIS (15) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah penganiayaan terjadi pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, ” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes. Pol. Adhe Hariadi saat konfrensi pers, Selasa (4/3).

Adhe sebutkan bahwa dari rangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan beberapa orang saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di Pontianak.

Baca Juga:

“Dari hasil pemeriksaan, Lojeng mengaku bahwa dirinya memulai aksi penganiayaan dengan memberi aba-aba ” 1,2,3″ kepada pelaku lainnya. Kemudian memukul kepala korban dengan bambu kemudian melarikan diri,” terangnya.

Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian. Sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan.

Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka dan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Keduanya kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan kami juga terus memgembangkan penyelidikan terkait pelaku lain yang masih kami kejar,” pungkasnya.(ebm)