loading=

Zakat Fitrah Beras Ditetapkan 2,7 Kg per Orang

Zakat Fitrah Beras Ditetapkan 2,7 Kg per Orang
Kepala Kantor Kemenag Sanggau saat rapat bersama stakholder terkait di lantai satu gedung Haji Kemenag Sanggau pada Kamis (20/2/2025) menetapkan tentang zakat fitrah senilai 2,7 kg. Foto:pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Agama Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran dengan nomor 9/KK.14.08.7/BA/2/2025 tentang pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 1446 H/2025 M.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Sanggau, Anuar Akhmad mengatakan ada beberapa hal yang disepakati antara lain, untuk zakat fitrah dibagi menjadi tujuh klasifikasi menyesuaikan harga beras bervariasi antara Rp 13 ribu per kilogram sampai Rp 37 ribu per kilogram.

“Ada tujuh klasifikasi harga beras, nanti masyarakat silakan memilih yang klasifikasi satu sampai tujuh. Jadi untuk mengeluarkan zakat fitrah itu masyarakat nanti tinggal menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masing-masing kemudian dikonversikan dengan 2,7 kilogram, itulah jumlah zakat fitrah yang dikeluaran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, besaran zakat tahun 2025 naik dari tahun sebelumnya yang 2,5 kilogram beras per orang.

Hal itu diakui Anuar lantaran dari hasil rapat Kemenag Provinsi Kalbar, MUI dan instansi terkait telah menetapkan zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,7 kilo gram beras per orang.

Baca Juga:

“Sebenarnya 2,5 kilo gram pun tidak ada masalah, tetapi mengambil jalan tengah mengingat situasi dan kondisi harga beras, berat beras dan sebagainya. Para ulama punya kesepakatan yang berbeda, tapi semuanya masuk. Ada yang 2,2 kilo gram, ada yang 2,5 kilo gram ada yang 2,7 kilo gram. Bahkan ada ulama mengatakan 3,2 kilo gram,” beber Anuar.

“Jadi Kemenag Provinsi mengambil jalan tengah, 2,7 kilo gram. Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan Kementerian Agama, BAZNAS, MUI, yang sudah mengambil sesuai dengan dalil-dalil hukum agama Islam. Andaikan ada yang membayar 2,5 kilo gram tak masalah,” tambahnya.

Selain besaran zakat, rapat Kemenag Sanggau juga menetapkan besaran fidiyah. Lebih tinggi dari Kemenag Provinsi yang mentapkan fidiyah sebesar Rp35 ribu per orang per hari, Kemenag Kabupaten Sanggau menetapkan Rp38 ribu per orang per hari.

“(Fidiyah,red) ini bagi saudara-saudara kita yang dalam keadaan tertentu yang tidak bisa melaksanakan puasa seperti sedang hamil atau menyusui dan sebagainya, mereka boleh membayar fidiyah. Kita menetapkan lebih tinggi dari Provinsi, karena pertimbangan operasional untuk pengadaan bahan pokok di Kabupaten Sanggau yang sedikit agak lebih tinggi dari Provinsi,” pungkasnya.

Berikut besaran nilai zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,7 Kg perjiwa, dan apabila dikonversi dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

a. Klasifikasi I; 2,7 Kg @Rp37.000 = Rp99.900/jiwa
b. Klasifikasi II; 2,7 Kg @Rp25.000 = Rp67.500/jiwa
c. Klasifikasi III; 2,7 Kg @Rp23.000 = Rp62.100/jiwa
d. Klasifikasi IV; 2,7 Kg @Rp18.000 = Rp48.600/jiwa
e. Klasifikasi V; 2,7 Kg @Rp15.000 = Rp40.500/jiwa
f. Klasifikasi VI; 2,7 Kg @Rp14.000 = Rp37.800/jiwa
g. Klasifikasi VII; 2,7 Kg @Rp13.000 = Rp35.100/jiwa
h. Beras merah ; 2,7 Kg @Rp30.000 = Rp81.000/jiwa. (pek)