Singkawang, BerkatnewsTV. Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis menegaskan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang dalam mendukung pelaku usaha terus diwujudkan melalui fasilitasi sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal bukan sekadar legalitas, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pangsa pasar,” ungkap H. Muhlis, Selasa (11/2).
Lebih lanjut dijelaskan dia, bahwa Kemenag Singkawang, pada hari Senin (10/02/2025) kembali telah menyerahkan lima sertifikat halal reguler kepada pelaku usaha.
Menurut Muhlis, pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal, adalah langkah penting. Agar produk mereka lebih diterima oleh masyarakat luas.
“Kami terus mendorong para pelaku usaha menengah ke atas untuk segera mengurus sertifikasi halal. Karena ini akan berdampak pada peningkatan omzet dan daya saing usaha,” terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Pendamping Produk Halal (PPH), Dinna Rahmi, yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam di Kantor Kemenag Singkawang, menjelaskan bahwa pendampingan dimulai dari analisis berkas dan dokumen individu pelaku usaha.
“Setiap pelaku usaha wajib mengajukan dokumen mereka melalui sistem SiHalal. Yang diawali dengan pembuatan akun sebagai langkah awal menuju sertifikasi,” jelas Dinna.
Lebih lanjut, Dinna menambahkan bahwa saat ini sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua jalur.
Sertifikasi reguler dan sertifikasi non-reguler atau self declare, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2020.
Melalui program sertifikasi halal ini, Kemenag Singkawang berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikasi halal.
Dengan demikian, produk lokal dapat semakin berkembang, bersaing di pasar yang lebih luas, dan membawa manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. (uck)