loading=

Pemprov Kalbar Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemprov Kalbar Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen
Pemprov Kalbar telah memastikan akan melakukan pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kebijakan ini seiring intruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka penghematan dan efisiensi anggaran. Foto: ilustrasi

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar telah memastikan akan melakukan pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kebijakan ini seiring intruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka penghematan dan efisiensi anggaran.

Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengaku telah mengintruksikan kepada jajarannya seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kalbar untuk melakukan pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen.

“Saya sudah menulis surat instruksi kepada seluruh perangkat daerah untuk mengurangi perjalanan dinas sebanyak 50 persen,” tegasnya diwawancarai usai perayaan HUT ke-68 Pemprov Kalbar, Jumat (31/1).

Tidak hanya itu, Harisson juga telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk mengurangi kegiatan seremonial yang manfaatnya kurang tepat sasaran.

Baca Juga:

“Juga mengurangi kegiatan yang output atau outcomenya itu masih tidak jelas dan tidak begitu mengena. Itu yang juga kita kurangi dan kita evaluasi ulang,” jelasnya.

Salah satu yang telah dilakukan adalah perayaan HUT ke-68 Pemprov Kalbar yang berlangsung secara sederhana di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Jumat (31/1). Tidak ada lagi kegiatan yang mengundang masyarakat ramai seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Ini arahan langsung dari Presiden. Ini kan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke 68, jadi kita tidak melakukan yang besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi cukup dilakukan di Balai Petitih mengundang para eselon 2, para Kepala Perangkat Daerah dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan Upacara Peringatan,” ungkap Harisson.

Namun ia tegaskan tidak mengurangi esensi atau substansi dari Peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.(tmB)