loading=

Pengecer Dilarang Salurkan LPG 3 Kg

Pengecer Dilarang Salurkan LPG 3 Kg
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membatasi penyaluran LPG 3 Kg hanya sampai ditingkat Pangkalan, sementara pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual tabung subsidi tersebut

Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membatasi penyaluran LPG 3 Kg hanya sampai ditingkat Pangkalan, sementara pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual tabung subsidi tersebut. Kebijakan itu dimulai pada 1 Februari 2025.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau, Nurtiati mengaku belum menerima informasi resmi yang disampaikan Pertamina, meskipun dia tak membantah sudah mendengar arahan tersebut dari Kementerian ESDM.

“Kita tunggu saja nanti informasi resminya seperti apa,” kata Nurtiati ditemui Jumat (31/1).

Baca Juga:

Nurtiati menyebut, distribusi akhir LPG 3 Kg sebenarnya hanya ada dipangkalan. “Hanya saja untuk wilayah kita belum semua wilayah/desa yg tercover oleh keberadaan pangkalan. Jadi, kita masih menunggu instruksi penerapan ini lebih lanjut,” jelasnya.

Apakah dengan pelarangan penjualan LPG 3 Kg ditingkat pengecer ini benar-benar bisa diterapkan, menurut Nurtiati, Pemerintah terlebih dahulu harus memastikan distribusi LPG 3 Kg ini sampai kepada pengguna sesuai sasaran yaitu masyarakat /rumah tangga dan Usaha mikro dengan harga yang sudah ditentukan (HET).

“Apabila masyarakat memperoleh ditingkat pengecer maka bisa dipastikan margin yang diambil para pengecer cukup tinggi. Dan tujuan subsidi kepada masyarakat kehilangan makna, karena LPG 3 kg adalah barang subsidi yang artinya ada tanggungjawab atas penggunaannya. Harapannya membantu masyarakat tidak mampu menjadi menguntungkan segelintir orang. Istilahnya ada kebocoran uang negara,” pungkasnya.(pek)