Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 7 orang napi atau warga binaan pemasyarakatan se-Kalimantan Barat mendapatkan remisi khusus Imlek yakni pengurangan masa tahanan. SK Remisi Khusus Imlek diserahkan simbolis oleh Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kalbar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teguh Wibowo di Lapas Singkawang, Rabu (29/1).
Sementara di Lapas Singkawang terdapat 4 orang napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi Imlek pengurangan masa pidana.
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kalbar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teguh Wibowo menyampaikan bahwa pemberian remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah apresiasi kepada mereka yang telah mengikuti program dengan baik.
Baca Juga:
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Yang telah berkomitmen mengikuti program–program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” jelasnya di Lapas Kelas IIB Singkawang saat pemberian SK Remisi, Rabu (29/1).
Dia berharap warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi. Agar lebih baik lagi dalam menjalani pidana dengan menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan.
“Sehingga setelah keluar nanti bisa bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Empat warga binaan pemasyarakatan secara simbolis yang menerima remisi khusus Imlek menggunakan pakaian khas Cheongsam.
Usai penyerahan SK Remisi Khusus Imlek, juga diberikan bantuan sosial kepada lima orang perwakilan keluarga WBP yang kurang mampu Lapas Kelas IIB Singkawang.(uck)