loading=

UMKM Pontianak yang Dapat Penghapusan Utang Kredit Macet Didata

UMKM Pontianak yang Dapat Penghapusan Utang Kredit Macet Didata
Pemkot Pontianak sedang melakukan pendataan terhadap UMKM yang akan dihapus utang kredit macetnya. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak sedang melakukan pendataan terhadap UMKM yang akan dihapus utang kredit macetnya.

Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyatakan meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung program ini, salah satunya pendataan terhadap UMKM.

“Pemkot Pontianak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak sudah mulai mendata UMKM beserta pinjamannya,” jelasnya, Rabu (22/1).

Edi sebutkan hal ini dilakukan agar ketika petunjuk teknis dari pusat diterima, pelaksanaan program dapat segera dieksekusi.

“Artinya, ketika pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis ke daerah, kita sudah siap, baik secara data maupun pelaksanaannya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan utang kredit macet UMKM yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Baca Juga:

“Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang,” ujarnya.

Edi menyoroti peran penting UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, terutama dalam mendukung pengendalian inflasi serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

“UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Edi bilang, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di seluruh wilayah Kota Pontianak. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat membahas lokasi sentra UMKM di Pontianak.

“Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” ujarnya.

Seperti yang disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bahwa pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun. (ebm)