Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar telah memastikan kasus polisi tembak warga di Ketapang telah memasuki tahap P21.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno dalam keterangan persnya, Rabu (22/1).
“Kasus tersebut telah ditangani dengan baik dan tuntas,” tegasnya.
Kasus yang terjadi pada 7 April 2023 ini menjadi perhatian publik. Saat itu personel Polsek Nanga Tayap mendatangi rumah korban bernama Agustino di Dusun Menjauh Desa Nanga Tayap untuk menangkapnya. Lantaran ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian alat berat atas laporan dari Akiang sang pemilik.
Agustino dilaporkan mengancam dan menyerang Briptu Agus Rahmadian dengan senjata tajam. Sehingga ia terpaksa melepaskan tembakan kepada korban di halaman rumah hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini pun terus bergulir dan pihak keluarga tidak terima sehingga melaporkannya ke Polres Ketapang dan Polda Kalbar akan tetapi dikabarkan tidak diterima.
Baca Juga:
- Mabes Polri Kawal Kasus Polisi di Ketapang Tembak Warga
- Serang Polisi Gunakan Sajam, Warga Nanga Tayap Ditembak
Hingga keluarga korban melalui kuasa hukumnya Marwan Iswandi melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/1).
“Menanggapi aduan dari pengacara korban tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025,” tambah Bayu.
Untuk Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun.
“Selanjutnya mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang. Namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, ” jelasnya.
Bayu tegaskan Polda Kalbar akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada Kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu prinsip Responsif, Partnership dan Solutif.
“Kami mengimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” imbaunya.