loading=

15 Pick Up Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Ditilang

15 Pick up Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Ditilang
Tim gabungan menilang 15 pick up yang melakukan aktifitas bongkar muat ayam di bahu jalan Gajahmada depan Pasar Flamboyan. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 15 pick up yang mengangkut ayam terpaksa harus ditilang lantaran telah melakukan aktifitas bongkar muat di bahu jalan.

Belasan pick up yang ditilang tersebut setiap harinya pada subuh hari telah sering kali melakukan bongkar muat ayam di bahu Jalan Gajahmada depan Pasar Flamboyan.

Aktivitas ini mengakibatkan kotoran dan bulu-bulu ayam bertebaran di Jalan Gajah Mada.

“Sehingga kami telah menindak sebanyak 15 kendaraan pick up angkutan ayam dan melakukan penilangan serta menahan SIM dan STNK,” tegas Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, Sabtu (18/1).

Trisna mengingatkan kepada para agen atau usaha ayam untuk tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat ayam di jalan.

Baca Juga:

Pelaku usaha diminta untuk melakukan bongkar muat di dalam area pasar, persisnya di jalan samping Parit Tokaya atau dekat pasar ikan.

“Jadi, kami tegaskan kembali kepada para pelaku usaha maupun angkutan ayam untuk tidak lagi melakukan bongkar muat di jalan. Jika masih dilakukan, maka kami akan menindak tegas bagi yang melanggarnya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim mengaku pihaknya sudah menyampaikan kepada para pedagang atau agen ayam di Pasar Flamboyan supaya ayam-ayam yang diantar ke pasar tidak bongkar muat di badan jalan.

“Mereka sudah kita imbau untuk tidak melakukan bongkar muat ayam di jalan. Untuk bongkar muat, harus dilakukan di dalam area pasar tepatnya di dekat pasar ikan,” terangnya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro menambahkan penertiban bersama tim gabungan. Seperti dari Dishub, Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), Polri dan POM TNI AD.

“Kegiatan ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat, yang mana setiap pagi ruas Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan tercemar oleh kotoran dan bulu-bulu ayam, yang berkaitan dengan pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya.(ebm)