loading=

Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG Segera Diterbitkan

Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG Segera Diterbitkan
Pj Bupati Sanggau, Suherman akan mengeluarkan Perkada penghapusan BPHTB dan PBG

Sanggau, BerkatnewsTV. Menteri Dalam Negeri telah meminta seluruh kepala daerah segera menerapkan penghapusan BPHTB dan PBG.

Seiring dengan intruksi itu, Pemkab Sanggau akan mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pj Bupati Sanggau, Suherman menyatakan apapun program pemerintah pusat akan dilaksanakan di Sanggau.

“Mendagri sudah mengintruksikan kepada seluruh Kepala Daerah bahwa BPHTB dan PBG pajaknya dihapus. Tentu ini akan saya koordinasikan dengan jajaran karena BPHTB itu di Bapenda dan PBG itu ada di PUPR maka kita minta juga nanti bagian hukum untuk melakukan kajian terkait penghapusan,” jelasnya ditemui Jumat (17/1).

Baca Juga:

Suherman memastikan akan secepatnya menerbitkan Perkada tapi prosedur tetap harus dijalankan.

Suherman menyebut, penghapusan kedua hal ini diperuntukkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tujuan pak Menteri adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.

Suherman mengaku tak khawatir Pendapat Asli Daerah (PAD) turun jika Perkada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung diberlakukan.

“Saya kira PAD itu tujuan tapi membantu masyarakat berpenghasilan rendah juga kewajiban kita. Lagi pula inikan tidak berlaku general, hanya untuk masyarakat kurang mampu. Nanti kriterianya pun bisa dilihat di Perkada,” pungkasnya.(pek)