Jakarta, BerkatnewsTV. Anggota DPR RI dapil Kalbar I, Maria Lestari dua kali mangkir panggilan KPK RI.
Maria Lestari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dalam dugaan penyuapan anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2019-2024.
Di Pileg 2019, Maria Lestari yang memperoleh 33.006 suara tiba-tiba menggeser Alexius Akim yang mendapatkan suara lebih tinggi yakni 38.750 suara. Akan tetapi, ntah bagaimana tiba – tiba Alexius Akim dipecat DPP PDIP. Sehingga Maria Lestari berhasil duduk di senayan.
Kemudian di Pileg 2024 lalu, Maria Lestari berhasil kembali duduk sebagai anggota DPR RI dengan perolehan suara sebanyak 82.378 suara.
Maria Lestari telah dipanggil dua kali, yang pertama pada 9 Januari 2025 dan yang kedua pada 16 Januari 2025.
Akan tetapi Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika telah menginformasikan Maria Lestari juga tidak hadir pada panggilan kedua yang dilayangkan pada Kamis (16/1).
Baca Juga:
- Maria Lestari Serahkan Bantuan 112 Unit Alsintan Untuk Kubu Raya
- Ketersediaan Pupuk Untuk Petani Dijamin Aman
“Untuk saudari ML, penyidik telah menginginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” katanya pada Kamis (16/1).
Ia memastikan penyidik akan menelusuri apabila ketidak hadiran Maria Lestari ini patut dan wajar.
KPK berencana akan melakukan penjemputan paksa terhadap Maria setelah dua kali tidak hadir. Akan tetapi, KPK akan melakukan konfirmasi lebih dulu untuk mendapatkan alasan ketidak hadiran politis PDI Perjuangan yang terpilih dari Kalimantan Barat itu di Pemilu 2024 lalu.
“Kita telusuri dulu apa alasan ketidakhadirannya. Apakah suratnya tidak sampai atau ada alasan yang lain nanti kita tanyakan terlebih dulu,” ucapnya.
Selain Maria Lestari yang diperiksa KPK, juga yang diperiksa yakni Arif Wibowo untuk kasus yang sama.(tmB)