Singkawang, BerkatnewsTV. Hingga kini Kantor ATR/ BPN Singkawang belum bisa memproses sertifikasi hampir 100 tanah wakaf di Singkawang lantaran masih bermasalah dan banyak yang belum terselesaikan.
Kepala Kantor ATR/ BPN Singkawang, H. Husin menyebutkan bahwa dari total 303 bidang tanah wakaf di Singkawang, 34 persen atau sekitar 100-an bidang diantaranya bermasalah karena belum bersertifikat.
Ia sebutkan hal itu dikarenakan berbagai persoalan seperti pajak. Mulai dari PBB, BPHTB, dan PPH, serta isu teknis seperti status HPL (Hak Pengelolaan) pada beberapa tanah.
Baca Juga:
- Sengketa Berakhir, BPN Terbitkan BA Tanah Wakaf Darunajah
- 34 Persil Tanah Wakaf di Singkawang Belum Bersertifikat Wakaf
“Termasuk SHP di KUA Singkawang Barat yang belum dapat dihibahkan karena masih berstatus HPL 149,” ungkapnya ditemui Jumat (17/1).
Ia mengaku Kantor ATR/ BPN Singkawang telah melakukan pemetaan tanah secara menyeluruh pada tahun 2024. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan mempermudah masyarakat dan instansi dalam mengurus sertifikat tanah wakaf.
Dengan PTSL ia berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pengelolaan aset tanah di Kota Singkawang dapat semakin optimal untuk kepentingan masyarakat.(uck)