Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau akan melakukan seleksi terbuka (open bidding) untuk sembilan jabatan penting.
Bahkan salah satu dari sembilan jabatan penting itu diantaranya adalah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) selain jabatan Kepala Dinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala Dinsos P3AKB, Kepala Inspekorat, Kepala Sat Pol PP, Kepala Bapperida, Kepala DPM PTSP, dan Asisten I Setda Sanggau.
“Kami sedang mempersiapkan syarat-syarat administrasi untuk proses pelaksanaan seleksi terbuka, dan karena saat ini jabatan Bupati Sanggau dijabat Pj Bupati maka segala proses terkait mekanisme seleksi jabatan tinggi pratama harus ada izin Kemendagri,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau Herkulanus HP kepada berkatnewstv, Kamis (9/1).
Tahapan saat ini ia sebutkan adalah mengajukan surat permohonan, yang pertama ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan terkait dengan panitia seleksi yang akan dibentuk.
Baca Juga:
- Pj Sekda Sanggau Toto Martono Diganti Aswin Khatib
- Totok Martono Jabat Pj Sekda Sanggau. Suherman Minta Pahami Aturan
Kemudian melakukan koordinasi yang nanti akan terlibat juga dalam proses seleksi terbuka ini. “Jadi secara umum, dapat kami sampaikan bahwa untuk pengisian jabatan yang lowong itu akan kita lakukan di tahun 2025,” tegasnya.
Namun ia mengaku belum bisa memastikan jadwal seleksi terbukanya. Jadwal akan diumumkan setelah proses persiapan administrasi telah clear.
“Untuk proses bisa kita lakukan sekarang, tetapi dengan memprediksi berjalannya proses seleksi yang kemungkinan sudah memasuki di saat bupati terpilih, maka nanti tentu hasil dari proses seleksi ini akan kita sampaikan ke bupati terpilih. Untuk selanjutnya, dalam proses seleksi ini kan tentu akan ada tiga nominasi untuk setiap jabatan,” lanjutnya.
“Sebagai bupati definitif, tentu akan memilih salah satu dari tiga nominasi yang dihasilkan melalui proses seleksi terbuka. Tentu karena beliau baru menjabat, dan sebagaimana kita ketahui bahwa ada ketentuan, ada rentang waktu enam bulan semenjak dilantik, bupati definitif belum bisa melakukan proses mutasi dan promosi. Tetapi itu bisa dilakukan dengan mekanisme setelah mendapatkan izin dari mendagri,” pungkasnya. (pek)