loading=

Pengedar Narkotika Ditangkap Setelah Tahun Baru

Pengedar Narkotika Ditangkap Setelah Tahun Baru
Pengedar narkotika berinisial RF alias B ditangkap di rumah kontrakannya oleh personel Polsek Kapuas di subuh hari pada Rabu (1/1) setelah perayaan malam tahun baru. Foto: ist/ tmB

Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang pengedar narkotika ditangkap di rumah kontrakannya oleh personel Polsek Kapuas setelah perayaan malam tahun baru.

RF alias B seorang pengedar narkotika yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas ini tak menyangka dan terkejut ketika dirinya ditangkap di subuh hari setelah tahun baru pada Rabu (1/1) sekitar pukul 01.30 wib.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, kami tindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Dan akhirnya setelah mendatangi pelaku serta melakukan pemeriksaan juga penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Kapoksek IPTU Marianus.

Marianus yang memimpin langsung penangkapan tersebut menyampaikan, sejumlah barang bukti yang diamankan berada di dua tempat yang berbeda yakni ruang tamu dan di dalam kamar.

Baca Juga:

“Di ruang tamu petugas menemukan uang berjumlah Rp.1.163.000, 32 klip yang di duga berisi Narkotika jenis Sabu, 8 buah di duga Narkotika jenis Extacy, 6 buah klip ukuran besar, 1 buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, 1 kantong kain warna hitam, 1 Unit Hp merek Oppo Warna silver, dan 1 buah sendok/pipet warna hitam,” ujarnya.

Sementara di dalam kamar, petugas menemukan 1 buah klip ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10.53 gram, 1 buah klip ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 7.50 gram yang disimpan dalam lemari pakaian, 1 buah timbangan digital ukuran besar warna silver, 1 buah sendok/pipet warna hitam, 1 buah baret Pramuka warna coklat tua yang berisikan kantong plastik dan tisu dan 2 buah pelastik klip ukuran besar.

Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku RF alias B.

“Total keseluruhan barang bukti sabu 29,33 Gram. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(pek)