Pontianak, BerkatnewsTV. Mulai tahun 2025, pembagian BBNKB dan PKB atau pajak bermotor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten telah berubah.
Sebelumnya pembagian antara provinsi dan kabupaten 70:30. Namun seiring telah mulai berlakukannya UU Harmonisasi Keuangan Daerah di tahun 2025 maka telah berubah menjadi 66:34.
“Selama ini pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dilakukan bagi hasil dengan sistem 70% provinsi dan 30% kabupaten/kota, mulai tahun 2025 setiap pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan langsung diterima oleh kabupaten/kota sebesar 66 persen, sementara 34 persen akan masuk ke kas provinsi,” jelas Pj Sekda Pemprov Kalbar, Mohammad Bari.
Ia sebutkan kebijakan Opsen Pajak terbaru ini mulai diberlakukan tanggal 5 Januari 2025.
Menurut Bari, kebijakan Opsen Pajak ini memungkinkan daerah kabupaten/kota untuk mempercepat proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang mana dalam pajak tersebut terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hal ini merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
Baca Juga:
Kebijakan Opsen yang baru ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Kami berharap kebijakan ini akan memberikan dampak yang positif dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kalbar. Serta meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh wilayah,” ungkap Bari disela menghadiri memperingati HUT ke-64 PT Jasa Raharja pada Kamis (2/1).
Terhadap PT Jasa Raharja, Bari berharap dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam hal kecelakaan lalu lintas.
“Kehadiran PT Jasa Raharja bukan hanya sekedar memberikan asuransi kecelakaan. Tetapi lebih dari itu juga turut mendukung berbagai program sosial, sebagai wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Disampaikannya, Kalimantan Barat yang memiliki wilayah geografis sangat luas dan tingkat mobilitas yang tinggi. Yang mana Pada Januari hingga November 2024, tercatat sebanyak 1.050 kecelakaan lalu lintas dan yang menjadi korban yakni sebanyak 1787 pengendara.
“Saya harapkan nanti kedepannya ini (Jasa Raharja) semua klaim dapat dilunasi. Jadi nanti masyarakat akan menambah kepercayaannya kepada dan tentu prinsip hadir di negeri ini akan dirasakan termasuk masyarakat kita di daerah terpencil,” harapnya.(ebm)