Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah pusat telah menggelontorkan alokasi dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Kabupaten Kubu Raya di tahun 2025 sebesar Rp1,6 triliun atau tepatnya Rp1.655.672.619.000.
Dana Transfer Keuangan Daerah Kubu Raya yang bersumber dari APBN ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.
Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kubu Raya mendapatkan sebesar Rp58.498.437.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp986.569.997.000.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp215.473.080.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp254.763.279.000.
Kemudian Dana Desa sebesar Rp133.321.470.000 serta Insentif Fiskal sebesar Rp7.046.356.000.
Baca Juga:
Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12) di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.
Dana TKD ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kubu Raya Tahun Anggaran 2025. Sementara total APBD Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,991 triliun ditambah Pendapatan Asli Daerah.
“Memang sebagian besar adalah transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah baik dalam bentuk DAU, DAK, maupun DBH,” ungkap Sekda Pemkab Kubu Raya, Yusran Anizam usai menerima DIPA dan Alokasi Dana TKD.
Yusran memastikan anggaran yang ada akan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pembangunan di Kubu Raya.
“Dimanfaatkan secara efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab sehingga benar-benar ini sebagai cermin salah satu instrumen untuk pemerintahan yang baik dan bersih adanya,” tegasnya.(rob)