loading=

Menjadi DK Peradi Mekral, Panglima Jilah Dorong Kolaborasi Hukum Adat dan Hukum Positif

Menjadi DK Peradi Mekral, Panglima Jilah Dorong Kolaborasi Hukum Adat dan Hukum Positif
Panglima Jilah atau Pangalangok Jilah dilantik menjadi salah satu anggota Dewan Kehormatan DPC Peradi wilayah kerja Mempawah, Kubu Raya dan Landak (Mekral) masa bakti 2023-2028 pada Jumat (20/12) malam. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Panglima Jilah atau Pangalangok Jilah dilantik menjadi salah satu anggota Dewan Kehormatan DPC Peradi wilayah kerja Mempawah, Kubu Raya dan Landak (Mekral) masa bakti 2023-2028.

Pemimpin besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) bernama lengkap Agustinus Jilah ini duduk di Dewan Kehormatan DPC Peradi Mekral bersama 6 akademisi dan advokat senior Kalbar pada Jumat (20/12) malam.

Ia pun berharap pentingnya pengakuan dan kolaborasi antara hukum adat dan hukum positif. Ia menekankan perlunya peresmian hukum adat secara formal agar dapat berjalan seiring dengan hukum negara.

“Hukum keadilan lokal itu kan hukum adat. Saya dari dulu menyampaikan bahwa di masyarakat adat itu ada hukum adat. Saya minta hukum adat itu segera diresmikan,” ujarnya.

Ia sebutkan, beberapa daerah telah memiliki Perda yang mengatur tentang hukum adat. Hal ini memungkinkan hukum adat untuk berkolaborasi dengan hukum positif. Namun, ia menegaskan bahwa keduanya tetap harus dibedakan agar saling melengkapi.

“Saya merasa terbantu juga karena saya hari-hari juga mengurus hukum, terutama terkait masyarakat, perkebunan, pertambangan, dan tanah-tanah ulayat. Dengan adanya kolaborasi ini, penegakan hukum bisa lebih baik dan tegak lurus,” terangnya.

Panglima Jilah juga mengajak generasi muda, terutama dari suku Dayak, untuk aktif terlibat dalam dunia hukum. Ia mengakui bahwa jumlah advokat dari kalangan masyarakat Dayak masih terbatas.

Baca Juga:

“Saya imbau kepada para pemuda yang masih mengambil pendidikan hukum agar memantapkan diri dan terlibat di hukum-hukum positif, seperti diantaranya pemuda Dayak turut hadir menjadi seorang advokat. Dengan demikian, hukum adat tidak hanya dianggap eksklusif, tapi dapat berjalan seiring dengan hukum negara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas hukum, termasuk mengawasi advokat yang menyimpang dari kode etik.

“Kita tidak ingin hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebagai penasehat, kami akan memastikan para advokat menjalankan tugas dengan benar sesuai norma-norma yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPC Wilayah kerja Mekral, Edward L Tambunan mengatakan, ditunjuknya panglima jilah sebagai dewan kehormatan merupakan salah satu hal yang penting untuk meningkatkan kualitas pendampingan Advokasi dari Peradi kepada masyarakat.

“Peradi sebagai layanan bantuan di bidang Advokasi Wilayah kerja Mekral memiliki tujuan yang sama dengan hukum kearifan lokal oleh karena itu, kami ingin hukum kearifan lokal (Hukum Adat) dapat berjalan beriringan dengan Hukum Negara melalui Peradi ini,” Kata Edward L Tambunan

Edward kemudian mengatakan, kolaborasi ini perlu dilakukan agar tidak ada perselisihan antara hukum negara dan hukum keafiran lokal, karena pada dasarnya hukum negara sama fungsinya dengan hukum kearifan lokal yaitu untuk memberi kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.

“Tentu kita harus berkolaborasi, penunjukkan panglima jilah sebagai dewan kehormatan bukan tanpa alasan, beliau adalah sosok dan tokoh di masyarkat Dayak Kalimantan Barat, tentu dengan adanya beliau kita bisa saling bekerjasama dalam menegakkan hukum,” ujarnya.(rob)