Bawaslu Soroti Indikator Hasil Rekap Pilkada

Sejumlah indikator dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten menjadi sorotan Bawaslu Kubu Raya.
Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan menyoroti sejumlah indikator dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sejumlah indikator dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten menjadi sorotan Bawaslu Kubu Raya.

Indikator tersebut terdiri dari suara sah, suara tidak sah, pengguna hak pilih dan penggunaan hak suara.

Meskipun telah diplenokan di tingkat kecamatan. Hasil dari kabupaten nantinya wajib linear dengan angka D-kecamatan.

“Kedua kami juga pantau proses pengawasan bilamana ada sanggahan-sanggahan dari para saksi paslon,” ucap Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, ditemui di acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati kubu raya, Selasa (3/12) malam.

Baca Juga:

Pihaknya kata Encep Endan juga membuka peluang sanggahan ditingkat kecamatan hingga ditingkat TPS. Sanggahan yang akan dikaji juga harus dilengkapi dengan bukti dokument.

“Pelaksanaan cros cek pembuktiaan ini bersifat langsung. Bahkan ditingkat kabupaten ini menyediakan kepastian hukum hasilnya, Bawaslu disini juga sesegera mungkin memutuskan bilamana ada sanggahan tersebut,” tambahnya.

Menurutnya hasil rekap kecamatan bersifat final. Sedangkan tingkat kabupaten ini, hanya bersifat akumulasi dengan kata lain tanpa ada sanggahan dari pihak manapun terutama pihak saksi paslon.

“Sehingga menjadi dasar KPU Kubu Raya, dalam menetapkan perolehan suara masing-masing paslon kemudian ditetapkan pasca rekap setiap kecamatan yang dilakukan hari ini,” tegasnya.

Ketua KPU Kubu Raya Kasiono sebut setelah penetapan paslon tiga hari kedepan. Para pihak dapat saja menggunakan hak pembelaannya di MK.

“Bila dalam waktu tiga hari ada surat dari MK kalau PHPU dari Kubu Raya tidak ada gugatan bersifat keberatan. Barulah kita menetapkan. Jadi pada prinsipnya kita menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (dian)