loading=

Kasus KDRT di Sanggau Diusulkan Secara RJ ke Kejagung

Kasus KDRT di Sanggau Diusulkan Secara RJ ke Kejagung
Jampidum RI, Asep Nana Mulyana memimpin ekspos empat permohonan Restorative Justice salah satunya terkait kasus KDRT di Sanggau, Kamis (28/11). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau mengusulkan penyelesaian kasus KDRT di Sanggau melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif ke Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana pun memimpin ekspose virtual permohonan penyelesaian kasus KDRT di Sanggau tersebut dengan mekanisme RJ, Kamis (28/11) bersama dengan tiga kasus lainnya di daerah lain.

Sebelumnya, Yunus alias Afung telah ditetapkan tersangka lantaran telah memukul istrinya sendiri Ira pada 18 September 2024 lalu di Dusun Hilir, Desa Hilir, Kecamatan Balai.

Tersangka menarik istrinya dan langsung meninju, menendang, dan membanting hingga bibir sebelah kirinya robek. Kemudian saksi Kornelis als Atit bersama dengan saksi David ais Boge masuk ke dalam rumah untuk mengamankan korban.

Baca Juga:

Namun, Tersangka meninju dan menendang Kornelis ais Atit yang tak terima kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Batang Tarang.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama dan Kasi Pidum Bilal Bimantara, serta Jaksa Fasilitator Raynaldo Bonatua Napitupulu menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan. Hal itu berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.(pek)