Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini terungkap berawal dari informasi di akun Facebook LoveLie yang mencurigakan pada Kamis (21/11).
Akun Facebook tersebut merekrut warga dengan iming-iming gaji tinggi untuk bekerja di Bangkok Thailand.
Setelah penyelidikan intensif oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapati akun tersebut menawarkan pekerjaan sebagai operator judi daring di Kamboja, dengan rute keberangkatan melalui Bangkok, Thailand.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa empat calon pekerja migran nonprosedural telah diberangkatkan pada 16 November 2024. Mereka berangkat dari Bandara Supadio di Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.
“Pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menjaring korban, menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri,” kata Hafiz dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Selasa (26/11).
Baca Juga:
Tim Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SI alias Ayong, 42 tahun, yang diduga sebagai perekrut.
SI ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Dua korban yang diidentifikasi adalah Kevin dan Irfan Franata.
Hafiz menyebutkan, pihaknya menduga praktik ini terkait jaringan sindikat perdagangan manusia. Polres Kubu Raya kini berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendalami jalur perekrutan ilegal ini.
“Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan perdagangan manusia (TPPO) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja,” ujar Hafiz. Kami berkomitmen memutus rantai perdagangan manusia, baik di dalam maupun luar negeri.”
Terhadap pelaku, SI alias Ayong ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.(tmB)