loading=

1.230 Surat Suara Rusak dan Lebih Dimusnahkan

KPU Kubu Raya memusnahkan 1.230 lembar suara suara yang terdiri dari 207 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Kalbar dan 1.025 surat suara Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kubu Raya pada Selasa (26/11). Foto: dian
KPU Kubu Raya memusnahkan 1.230 lembar suara suara yang terdiri dari 207 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Kalbar dan 1.025 surat suara Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kubu Raya pada Selasa (26/11). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU Kubu Raya memusnahkan 1.230 lembar suara suara yang terdiri dari 207 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan 1.025 surat suara Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kubu Raya.

Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono merinci pihaknya bersama Bawaslu, TNI-Polri telah memusnahkan 1.230 surat suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kubu Raya pada Selasa (26/11) sore.

“Dari hasil pemusnahan itu, juga ditanda tangani berita acaranya baik dari Ketua Bawaslu, perwakilan Polres Kubu Raya, dan perwakilan Kodim 1207/Ptk,” terangnya, Rabu (27/11).

Baca Juga:

Menurutnya pemusnahan kali ini disebabkan beberapa faktor, pertama buramnya surat suara. Kemudian ada robek (terkoyak) pada surat suara.

“Kategori rusak itu karena gambarnya tidak sama sekali kelihatan (buram). Ada bintik-bintik dan robek, dan jenis surat suara ini rusak, ini didapati pada saat sortir surat suara,” ungkapnya.

Pemusnahan Surat suara Pilkada rusak ini juga untuk menimalisir kejadian yang tidak diinginkan pada pemungutan suara. (dian)