Pontianak, BerkatnewsTV. Bawaslu Kalbar telah memetakan potensi indikator TPS rawan yang perlu diantisipasi saat Pilkada.
Komisioner Bawaslu Kalbar Yosef, mengatakan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 (delapan) variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 164 kelurahan/desa dari 174 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari sejak tanggal 10 – 15 November 2024.
Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan itu antara lain :
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan, atau Riwayat PSU/PSSU.
Baca Juga:
- 9 Isu Krusial Rawan Potensi Pelanggaran Pilkada di Kalbar
- 11 Variabel Potensi Rawan Pilkada. Kapolda: Tiga Pilar Kawal Pengamanan
Kedua, keamanan, riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI – Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.
Keenam, logistik, riwayat kerusakan, kekurangan kelebihan, dan keterlambatan.
Ketujuh, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan pabrik pertambangan, dekat dengan rumah paslon posko tim kampanye, dan atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Ia sebutkan strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, paslon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
“Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar dapat menganitisipasinya,” pungkasnya. (ebm)