loading=

Antisipasi Potensi PSU di Pilkada

Antisipasi Potensi PSU di Pilkada
Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan saat raker pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan perolehan suara paslon pada pemilihan serentak 2024, Kamis (21/11).Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bawaslu Kubu Raya mengingatkan jajaran pengawas ad hoc potensi Pemungutan Suara Ulang atau PSU pada Pilkada 2024.

PSU dilegalkan oleh undang-undang apabila terjadi indikasi kecurangan dalam tahapan pemungutan suara hingga penghitungan suara dari prosesi Pilkada.

Menurut Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan ada beberapa faktor yang dapat saja digelarnya kembali PSU di lokasi TPS.

“Pertama, adanya indikasi pemilih yang ilegal. Pemilih ini tidak sesuai dengan prosedur, baik dari sisi pendataan maupun proses pindah milih. Kemudian kedua, akibat dari adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali, baik dari TPS asal maupun diluar TPS asalnya,” bebernya.

Baca Juga:

Potensi itu disampaikan Encep saat raker pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan perolehan suara paslon pada pemilihan serentak 2024, Kamis (21/11).

Namun Encep kemukakan pengalaman dari penyelenggaraan Pilpres dan Pileg kemarin Kubu Raya tidak memiliki riwayat PSU.

“Karena proses penanganannya khusus untuk PSU ini. Makanya saya wanti-wanti ke jajaran apabila ada potensi pelanggaran yang mengarah ke PSU ini segera lakukan, proses perbaikan. Bilamana, tidak dapat dilakukan perbaikan ke penyelenggara dapat saja menjadi rekomendasi ketingkat atas,” ia mengingatkan.

Akan tetapi Encep sebutkan PSU ini tidak pernah terjadi, apabila masing-masing tingkatan dalam menyelesaikannya melalui perbaikan-perbaikan.

“Mudah-mudahan ini tidak terjadi karena memang seyogyanya patut dicegah. Karena peristiwa ini menjadi krusial bagi kita ketika terjadi PSU tersebut,” harapnya.(dian)