Kubu Raya, BerkatnewsTV. Maling barang elektronik di sebuah pergudangan kawasan Jalan Adi Sucipto Desa Parit Baru berinisial TI (24) berhasil dibekuk polisi.
TI ditangkap di sekitar kawasan kompleks pemakaman Tionghoa pada Kamis (31/10) pagi.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas TI di lokasi.
Baca Juga:
- Jual di Medsos, Komplotan Maling Bengkel Las Ditangkap
- Aksi Maling Bersenjatakan Api Berhasil Ditaklukan Korban
“Mendapatkan laporan masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan TI. Saat itu, dia kedapatan membawa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu unit printer merek Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih,” ujar Ade, Selasa (19/11).
Setelah diinterogasi, maling mengaku barang elektronik tersebut dicurinya dari sebuah pergudangan di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Ade.
TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(tmB)