Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala TU PT GAN2 berinisial WM (37).
Tersangka Mantan Kepala TU PT GAN2 diduga kuat telah menggelapkan uang perusahaan hampir Rp1 miliar. Modusnya dengan membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.
Menurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, tersangka melakukan aksinya di periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Saat itu ia dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.
Baca Juga:
- Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Asuransi dan Uang Titipan Ratusan Miliar di CU Lantang Tipo
- Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp453 Juta Untuk Judi Online
“Alih-alih menggunakan uang itu sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,” bebernya dalam keterangan persnya, Jumat (15/11).
Hasil audit internal PT GAN2 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.
“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.(tmB)