Kades Bisa Dipenjara Ikut Berpolitik di Pilkada

Kades Bisa Dipenjara Ikut Berpolitik di Pilkada
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Sanggau Eddy Santana saat sosialisasi pengawasan peran stakeholder dalam pencegahan pelanggaran Pilkada serentak belum lama ini mengingatkan kepada kepala desa agar tidak coba-coba berpolitik praktis di pilkada serentak. Foto: dok

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Desa diingatkan untuk tidak ikut-ikutan dalam berpolitik praktis di pilkada serentak. Larangan itu telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Sanggau Eddy Santana, mengungkapkan di Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 menyebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Dalam ketentuan Pasal 188 UU Pilkada diatur pula, bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,” tegasnya.

Penegasan yang disampaikan Eddy saat sosialisasi pengawasan peran stakeholder dalam pencegahan pelanggaran Pilkada serentak belum lama itu mengingatkan kepada kepala desa agar tidak coba-coba bermain api di pilkada serentak.

Baca Juga:

“Sering kali ada trend atau kecenderungan pelibatan atau dilibatkannya kades dan perangkatnya dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu, apalagi menjelang Pilkada 2024,” tambahnya.

Menurut Eddy, dengan jabatannya yang cukup strategis itu, Kades dan perangkat desa kerap dimanfaatkan untuk meraup suara. Eddy menegaskan melarang Kepala Desa untuk melakukan kegiatan berpolitik praktis dari sebelum, selama, dan sesudah tahapan di Pilkada 2024.

Kepala Desa memiliki peran krusial dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.

“Dalam konteks ini, kepala desa dapat menjadi katalisator yang mendorong warganya untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi. Melalui komunikasi efektif, penyuluhan, dan penciptaan lingkungan yang mendukung sehingga terbentuk masyarakat yang terlibat aktif dalam mendukung suksesnya pemilihan umum. Harusnya itu yang dilakukan Kades, bukan dukung mendukung salah satu pasangan calon,” terangnya.(pek)