Dibuka Kesempatan Ormas Menjadi Pengawas Pilkada

Dibuka Kesempatan Ormas Menjadi Pengawas Pilkada
Komisioner Bawaslu Kubu Raya, Yance Chisty, saat sosialisasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non-peraturan Bawaslu Pilkada 2024. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bawaslu Kubu Raya buka peluang komunitas dan organisasi masyarakat atau ormas untuk menjadi partisipatif dan menjadi pengawas pemilihan Pilkada 2024.

“Pemantau ini apabila didaftarkan melalui ormas. Tentu lebih massif daripada warga yang peduli terhadap proses Pilkada karena tersistematis laporannya,” ucap Komisioner Bawaslu Kubu Raya, Yance Chisty, saat sosialisasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non-peraturan Bawaslu Pilkada 2024.

Dari kedua produk hukum ini dan satu non-peraturan memiliki substansi yang merujuk kepada partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas sekaligus dapat melaporkan apabila terjadi hal-hal yang terindikasi dengan pelanggaran dalam Pilkada.

Baca Juga:

Dalam keterangannya pada Senin (11/11) Yance merasa pentingnya keikutsertaan masyarakat dibawah naungan komunitas dan organisasi ini disebabkan jumlah sumber daya manusia dari pihaknya sangatlah terbatas.

“Dengan adanya tenaga pemantau pemilih ini sangat membantu Bawaslu Kubu Raya, karena secara SDM Bawaslu Kubu Raya jumlahnya terbatas,” ucapnya.

Ia pun berharap dengan pemantau pemilih dari ormas ini dapat menjadi pengawas pilkada dan ikut mendukung proses pemilihan kepada daerah yang dilaksanakan secara serentak pada 27 November mendatang.(dian)