Pontianak, BerkatnewsTV. Salah satu produk layanan yang dikeluarkan Bank Kalbar adalah Bank Garansi.
Bank Garansi mungkin sebagian masyarakat masih awam mendengarnya. Bank Garansi adalah produk perbankan yang memberikan jaminan pembayaran atau pelaksanaan kewajiban kepada pihak ketiga (penerima garansi) jika pihak pertama (debitur) gagal memenuhi kewajibannya.
Dalam hal ini, Bank Kalbar akan bertindak sebagai penjamin jika debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
Bank garansi sering digunakan dalam transaksi bisnis, seperti kontrak pembangunan, pengadaan barang, atau proyek-proyek besar.
Baca Juga:
- 8 Produk Utama Bank Kalbar yang Wajib Diketahui
- Dirut Bank Kalbar Raih The Most Commited Top Leader on Human Capital 2024
Dengan sistem tersebut, para pengusaha maupun, kontraktor yang inggin membutuhkan modal, mereka tidak perlu khawatir, karena Produk Bank Garansi, merupakan salah satu produk bank kalbar, Adapun dua jenis bank garansi yang umum, yaitu.
1.Garansi pembayaran: Bank menjamin pembayaran suatu jumlah uang kepada penerima garansi jika debitor gagal membayar sesuai dengan kesepakatan.
2.Garansi pelaksanaan: Bank menjamin pelaksanaan suatu pekerjaan atau proyek sesuai dengan syarat yang disepakati dalam kontrak.
Bank Garansi merupakan pemberian jaminan oleh Bank Kalbar kepada nasabah untuk jangka waktu, jumlah dan keperluan tertentu, dimana apabila nasabah tersebut melakukan cidera janji (wanprestasi) maka Bank Kalbar akan membayar kewajiban nasabah yang dijamin tersebut.
Oleh karena itu, Bank Garansi memberikan 4 item yang wajib masyarakat ketahui, yaitu.
- Pelaksanaan suatu proyek/pekerjaan dari pemerintah/swasta.
- Penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban tertentu kepada negara.
- Pembongkaran barang-barang dari kapal sebelum asli konosemen diterima.
- Pembelian/penebusan barang-barang dari pihak penjual dengan pembayaran secara angsuran/di belakang.
Produk ini memberikan rasa aman bagi penerima garansi, karena mereka tahu bahwa mereka akan mendapatkan kompensasi jika debitor tidak memenuhi kewajibannya.(ebm)