loading=

Orientasi Dewan Kubu Raya, Bari Ingatkan Peningkatan PAD

Orientasi Dewan Kubu Raya, Bari Ingatkan Peningkatan PAD
Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari saat membuka orientasi anggota DPRD Kubu Raya dan Mempawah pada Senin (4/11). Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah dilantik, sebanyak 45 anggota dewan DPRD Kubu Raya mengikuti oritentasi di Pontianak termasuk juga anggota DPRD Mempawah.

Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari saat membuka orientasi pada Senin (4/11) menilai orientasi sangat penting. Guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku serta pemahaman tentang tugas, wewenang dan fungsi anggota DPRD.

Dijelaskannya, keseluruhan Fungsi DPRD tersebut dapat terwujud dengan optimal apabila setiap anggota DPRD didukung dengan kompetensi yang memadai. Dengan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD.

Saat ini pengembangan kompetensi bukan hanya diwajibkan kepada seluruh ASN semata, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tetapi anggota DPRD juga mempunyai hak yang sama untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui kegiatan orientasi dan pendalaman tugas.

Baca Juga:

“Saya berharap akan tercipta sinergitas, kerjasama dan kolaborasi antara Kepala Daerah dengan Anggota DPRD dalam menyusun, merencanakan dan menyukseskan pelaksanaan Program-Program Pemerintah baik Program Nasional, Program Provinsi maupun Program di masing-masing Kabupaten,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa adanya sinergi, kerjasama dan kolaborasi antara Kepala Daerah dengan anggota DPRD, dikhawatirkan tujuan dari Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sulit untuk diwujudkan.

Bari juga memberikan suatu contoh dalam upaya meningkat hasil pendapatan daerah yang bisa menjadi celah untuk dibentuk suatu Perda.

“Begitu banyak celah dan potensi pendapatan bagi setiap daerah yang saat ini masih belum tersentuh. Dan untuk di tahun 2025 mendatang pembagian hasil pajak daerah sudah berubah, dari 100 persen yang masuk sebesar 66 persen balik ke Kabupaten Kota, dan 34 persennya masuk ke provinsi,” ungkapnya.

“Inilah yang terus saya sampaikan dengan harapan mampu menyusun regulasi atau perda untuk dapat betul-betul mencari sumber-sumber pendapatan yang bisa meningkatkan sumber PAD,” pungkasnya.(tmB)