Sanggau, BerkatnewsTV. Dua ASN Sanggau dilaporkan ke BKN lantaran dianggap tidak netral menjelang Pilkada.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyebutkan laporan kedua orang ASN tersebut saat ini sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oleh karena itu, Herkulanus mengingatkan ASN untuk berhati-hati, terutama menggunakan media sosial.
“Like, subcribe atau komen terhadap kontestan pilkada tidak boleh, jika ada yang melakukan screnshot maka ASN dimaksud bisa dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu,” pesannya saat menyampaikan materi netralitas ASN pada beraump bekudong’k tahun 2024, Selasa (29/10).
Baca Juga:
Meski tidak mengungkap secara rinci ASN dimaksud, Herkulanus berharap kasus tersebut tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
“Terkait netralitas ASN, sampai detik ini belum ada perubahan. Artinya, walaupun undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah berubah dengan. undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maka ketentuan netralitas ASN itu tidak berubah,” kata Herkulanus.
Terkait perbedaan pandangan antara Menpan-RB dan BKN yang melarang ASN hadir di acara kampanye, sementara Mendagri membolehkan sepanjang ASN dimaksud hanya mendengarkan visi dan misi pasangan calon, tidak perlu di pertentangkan.
“Saya rasa tidak perlu dipertentangkan antara statmen Menpan-RB dengan Mendagri, kami bersama Bawaslu akan mengawasi apakah kehadiran ASN dimaksud memang dalam rangka mendengarkan visi dan misi atau hadir karena keberpihakan. Keberpihakan di sini dapat ditunjukan dengan gestur jari atau penggunaan atribut pasangan calon. Nah, saya ingatkan ASN tetap jaga netralitas di Pilkada 2024,” pungkasnya.(pek)