Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan Ketua DPRD Kalbar, PAM. Ketua DPRD Kalbar itu ditahan dalam kasus pembelian tanah milik salah satu bank daerah.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalbar, Senin (28/10) sore, PAM selaku Ketua DPRD Kalbar langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak. Lengkap dengan menggunakan rompi orange dan tangan diborgol.
“Untuk saat ini kami telah menetapkan saudara PAM sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R.05/0.1/RD.1/10.2024. Dengan tanggal hari ini 28 Oktober 2024,” tegas Aspidsus Kejati Kalbar, Siju kepada wartawan, Senin (28/10).
PAM sebagai kuasa dari penjual atau mediator telah terlibat dalam kasus pengadaan tanah pada bank milik pemerintah daerah tahun 2015 untuk dibangun kantor pusat dengan total anggaran sebesar Rp99.173.013.750.
Baca Juga:
- Kasus Korupsi BUMDes, Dua Orang Pendamping Desa Ditahan
- Teribat Korupsi DAK, Sekretaris Disdik Ketapang Ditahan
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih. Hal itu berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan harga yang diterima oleh pihak pembeli tanah yang bersertifikat sebesar kurang lebih Rp30 miliar.
Selisih ini ia ungkapkan berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Barat. Yang pada saat itu sedang dalam proses penghitungan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa serta alat bukti yang diperoleh.
PAM dikenakan dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3, junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Siju tegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka yang akan ditindak lanjuti. Selain dari tiga orang lainnya yang merupakan pejabat di bank tersebut.
“Terkait dengan berita dari Kejari Pontianak, tentu kami telah memenuhi dua alat bukti. Yang tentunya dapat disangkakan dan dapat diminta pertanggungjawaban kepada tersangka PAM,” jelasnya.
PAM diketahui merupakan anggota DPRD Kalbar dari PDI Perjuangan yang terpilih di Pemilu Legislatif 2024 lalu dari daerah pemilihan Kalbar 1 (Kota Pontianak). Dan pada Selasa (22/10), PAM telah ditunjuk PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Kalbar. Keputusan itu kemudian diumumkan dalam rapat paripurna oleh Ketua Sementara DPRD Kalbar. (ebm)