loading=

Tanah Wakaf Wajib Bersertifikat

Tanah Wakaf Wajib Bersertifikat
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam saat menyerahkan sertipikat wakaf kepada Kepala Desa Teluk Kapuas saat percepatan sertipikat tanah wakaf dan tata hukum mengelola tanah wakaf, Rabu (23/10). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kubu Raya masifkan legalitas tanah wakaf yang wajib bersertifikat bagi para nadjhir dalam mengurus aset wakaf baik bersifat permanen dan produktif.

Dalam catatan BWI Kubu Raya sudah melegalkan 25 sertifikat tanah wakaf. Namun jumlah itu masih terbilang minim dengan banyaknya tanah wakaf yang dikelola tanpa sertepikat.

Sekda Kubu Raya Yusran Anizam, mendorong para nadjhir ini untuk melakukan legalitas tanah wakaf. Pemkab katanya sudah mengfasilitasi tata kelola tanah wakaf ini melalui lembaga vertikal terkait.

Baca Juga:

“Kita koordinasi kan dengan kawan-kawan di ATR-BPN dan yang terpenting data dukung dari bawah. Makanya BWI kita apresiasi karena masif sekali, begitu juga lembaga pengawas lainnya seperti Kemenag dan KUA dalam mengawasi nadjhir dan objek wakafnya,” terangnya, usai membuka percepatan sertipikat tanah wakaf dan tata hukum mengelola tanah wakaf, Rabu (23/10).

Bendahara BWI Kubu Raya, Wasilun mengemukakan kesadaran masyarakat untuk melegalitaskan tanah wakaf, masih minim. Ia pun mendorong tanah wakaf wajib bersertifikat agar aset tanah wakaf tidak berpotensi menjadi sengketa.

“Hingga saat ini masih minim ya, masyarakat melegalkan aset wakaf itu. Seperti Masjid dan tanah pemakaman ini bersifat wakaf permanen, pentingnya mengsertipikatkan wakaf ini agar tidak bisa lagi diperjualbelikan kemudian menghindari sengketa takutnya nanti ada anak cucunya yang menggugat,” imbuhnya. (dian)