Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelangggaran Jadwal Kampanye

Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelangggaran Jadwal Kampanye
Tim hukum nomor urut 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo-Sukiryanto melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye ke Bawaslu Kubu Raya, Senin (21/10). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim hukum nomor urut 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo-Sukiryanto melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye dari salah satu paslon di komplek Pondok Harapan Kita RT/RW 4/11 Dusun Kapuas Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap.

Menurut Ketua Tim Hukum pasangan Jikir (Jiwo-Sukir) Alfonsius Girsang dugaan pelanggaran tersebut bersifat sabotase dari tim lawan yang dengan sengaja memasang baleho di titik terjadwal kampanyenya paslon Jikir yakni Desa Rengas Kapuas Sui Kakap.

“Pada, Sabtu 19 Oktober 2024 pukul 08.00 wib itu jadwal kampanye kita. Pada Jumat sore hari sebelumnya belum ditemukan adanya APK terpasang, namun pada pagi Sabtu sudah ada baleho paslon lain dengan ukuran besar, berada di lokasi jadwal kampanye kita,” ungkapnya saat melaporkan ke Kantor Bawaslu Kubu Raya, Senin (21/10).

Ia merasa etika berkampanye seperti itu tidaklah benar. Bahkan berpotensi provokatif, mengakibatkan chaos diantara para pendukung.

Kejadian di lapangan juga menunjukkan kalau orang-orang dari tim lawan masih ada di lokasi padahal sudah menjadi jadwalnya kampanye Jikir.

“Sehingga pak wakil (Sukiryanto) pada saat itu, untuk menghindari chaosnya tersebut dengan terpaksa tidak mengikuti acara itu. Kita berharap kepada Bawaslu agar memberi peringatan kepada Panwascam supaya jeli melihat apabila ada potensi provokatif yang tendensius menimbulkan chaos dari para pendukung paslon,” bebernya.

Baca Juga:

Dikatakannya sejak awal deklarasi paslon Jikir telah menggaungkan Pilkada damai. Pesta demokrasi bukan untuk unjuk kekuatan, dan bukan juga ajang kekuasaan.

“Ini adalah pesta rakyat. Biarkanlah rakyat memilih pemimpinnya, siapa yang menurut rakyat memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memimpin Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.

Ditambahkannya paslon Jikir sangat menghindari potensi-potensi keributan antar para pendukung paslon lain.

“Karena kejadian, itu kita buat pengaduan ini ke Bawaslu supaya kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini terutama paslon kita,” ulasnya.

Sementara pihak Bawaslu Kubu Raya, masih mendalami laporan dari tim hukum pihak paslon Jikir. Laporan pun diterima dan register oleh pihak Bawaslu.

“Saya koordinasikan dahulu dengan pimpinan. Nanti pak ketua Bawaslu yang akan menyampaikan,” pungkas Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kubu Raya Gustiar.(dian)