Kubu Raya, BerkatnewsTV. AJ (19) ternyata merupakan otak dari penjambretan yang terjadi di Jalan Parit Bugis, Gang Musa Saleh, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Ternyata AJ merupakan teman dekat dari korban. Ia menyuruh dua temannya yang lain yakni AD (20 dan MS (19).
Namun ketiganya berhasil ditangkap tim Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, dan IT Ditkrimum Polda Kalbar di tempat berbeda.
Peristiwa penjambretan di Parit Bugis yang terjadi pada Kamis (10/10) sekitar pukul 22.55 WIB ini sempat viral di berbagai media sosial. Rekaman CCTV menunjukkan aksi para pelaku saat melakukan penjambretan terhadap korban yang melintas di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya mengatakan ketiga pelaku merupakan warga Kubu Raya.
“Pertama, Tim Gabungan mengamankan AD di tempat persembunyiannya di Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Saat itu, AD sedang tidur di dalam mobil pick-up. Hasil interogasi terhadap AD mengungkap peran AJ. Berdasarkan informasi tersebut, Tim kemudian menangkap AJ dan MS di sebuah rumah di Desa Arus Deras pada Jumat (11/10) sekitar pukul 15.00 WIB,” terangnya.
Pemeriksaan intensif dilakukan hingga terungkap bahwa dalang di balik aksi penjambretan tersebut adalah AJ, yang ternyata merupakan teman korban. AD dan MS diketahui sebagai orang suruhan AJ untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu.
Baca Juga:
- Pencuri dan Penjambret Dilumpuhkan Timah Panas
- Penjambret Kambuhan di 12 TKP Ditangkap. Ternyata Korban Ortu Teman
“AJ adalah teman korban sekaligus otak di balik aksi penjambretan tersebut. AD dan MS merupakan orang suruhan AJ untuk melakukan penjambretan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Saat kejadian, yang berlangsung di tengah cuaca hujan, korban dipepet oleh AD dan MS yang menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Di bawah ancaman sebilah pisau, korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun menyerahkan barang berharganya. Termasuk handphone Infinix dan dompet berisi uang tunai Rp160.000 serta surat-surat penting lainnya.
“Korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.800.000,” sambung Hafiz.
Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan bahwa korban awalnya tidak segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi karena masih mengalami trauma.
Namun, setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Satreskrim Polsek Sungai Raya mengunjungi rumah korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Kubu Raya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.(tmB)