loading=

Menjadi Temuan BPK Berarti Tidak Serius Kelola BMD

Menjadi Temuan BPK Berarti Tidak Serius Kelola BMD
Sekda Kota Pontianak Amirullah menekankan pentingnya pengelolaan BMD dengan baik saat membuka bimtek pengelolaan BMD, Rabu (16/10). Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kerap menjadi temuan BPK selaku auditor setiap tahunnya. Karenanya, Sekda Pontianak Amirullah menekankan pentingnya pengelolaan BMD dengan baik.

“Kalau masih menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukan kita belum serius mengelola BMD. ASN harus mengubah mindset setiap barang kantor itu punya masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal serta dijaga,” tegasnya usai membuka Bimtek Pengelolaan BMD, Rabu (16/10).

Pengelolaan BMD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Amirullah mengimbau segenap pejabat pengelola BMD agar mempelajari peraturan tersebut.

“Istilahnya kitab suci pengelolaan BMD ada di peraturan itu, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” ungkapnya.

Bentuk keseriusan terhadap pengelolaan BMD dibuktikan dengan mengabsen kehadiran pejabat Pemkot Pontianak. Apabila terdapat pejabat eselon yang tidak hadir pada kegiatan sejenis, dirinya akan memberikan teguran atau peringatan.

Baca Juga:

“Karena ini hal prinsip, kita berurusan dengan aset orang lain. Ini merupakan amanah. Saya minta setiap kepala dinas harus hadir setiap kegiatan pengelolaan BMD. Jangan sampai tidak hadir tanpa alasan yang genting,” tegasnya.

Amirullah menjelaskan, pejabat pengelola BMD terdiri dari beberapa pihak. Pihak tertinggi adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak. Kemudian selanjutnya Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga Kepala OPD selaku pengguna.

“Pemkot Pontianak telah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK sebanyak 13 kali, maka prestasi tersebut harus dipertahankan hingga tahun-tahun berikutnya,” pesannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Pontianak Zulkarnain menambahkan, bimtek bertujuan menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat pengelola secara menyeluruh, diharapkan peserta mampu memahami dan dapat melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” jelasnya.(ebm)