Jangan Takut Laporkan Oknum Berdalih Hukum Adat ke DAD

Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak saat menggelar rakeda II pada Minggu (13/10) yang membahas sinergisitas hukum adat dan hukum positif. Foto: egi
Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak saat menggelar rakeda II pada Minggu (13/10) yang membahas sinergisitas hukum adat dan hukum positif. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Dewan Adat Dayak Kota Pontianak meminta masyarakat tidak takut melaporkan tindakan oknum tertentu yang menyalah gunakan nama adat untuk memeras.

“Jika ada masyarakat yang diperas dengan dalih adat, segera laporkan kepada DAD kecamatan atau DAD Kota Pontianak. Kami berkomitmen untuk melindungi dan menindak tegas tindakan tersebut sesuai dengan hukum adat dan hukum positif yang berlaku,” tegas Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes saat diwawancarai usai Rakerda II DAD Pontianak, Minggu (13/10).

Ia berharap hukum adat dapat selaras dan mendukung hukum negara dalam menjaga ketertiban dan harmoni sosial di Pontianak, sejalan dengan visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Rakerda kali ini fokus membahas sinergi antara hukum adat dan hukum positif di Kota Pontianak. Menurut Yohanes penguatan hukum adat diharapkan mampu berperan dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Kesempatan itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat Dayak di Kota Pontianak, termasuk mereka yang merupakan hasil perkawinan campur dengan suku lain seperti Melayu, Madura, Bugis, atau Tionghoa, untuk segera mendaftarkan diri ke DAD di tingkat kecamatan.

Baca Juga:

“Masyarakat Dayak, terlepas dari latar belakang agama atau etnis lainnya, tetap dianggap sebagai bagian dari komunitas Dayak. Oleh karena itu, kami minta agar mereka mendaftarkan diri,” imbaunya.

Yohanes menambahkan proses pendaftaran sangat sederhana, hanya memerlukan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP. “Bagi mahasiswa, pekerja di kafe, warung kopi, atau asisten rumah tangga, cukup menyerahkan fotokopi KTP saja,” jelasnya.

Yohanes menekankan pentingnya pendaftaran tersebut untuk mendukung penanganan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat Dayak.

Ia mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir, Dewan Adat Dayak Kota Pontianak telah menangani 34 kasus, banyak di antaranya melibatkan masyarakat yang belum terdaftar.

“Banyak kasus muncul setelah masalah terjadi, terutama pada keluarga hasil perkawinan campur. Kami ingin mencegah ini dengan memastikan mereka terdata sejak awal,” tegasnya.(ebm)