Bawaslu akan Plenokan Kasus Istri Sutarmidji Kampanye di Sekolah dan Keterlibatan ASN

Bawaslu akan Plenokan Kasus Istri Sutarmidji Kampanye di Sekolah dan Keterlibatan ASN
Anggota Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah yang menjelaskan tindak lanjut Bawaslu terhadap kasus Ketua PMI Kalbar Lismaryani yang diduga kampanye di SMAN 1 Sui Raya.

Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar menyatakan akan melakukan rapat pleno terkait kasus Ketua PMI Kalbar Lismaryani yang diduga kampanye di sekolah SMAN 1 Sui Raya.

Termasuk dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar dalam kampanye terselubung PMI Goes to School.

Keduanya diduga mendukung salah satu pasangan calon gubernur (paslon) Kalbar nomor urut satu dalam kegiatan yang seharusnya bersifat netral.

“Kami sudah melakukan penelusuran ke beberapa tempat dan memang ditemukan adanya indikasi peristiwa yang terkait dengan dugaan tersebut,” tegas anggota Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah.

Bawaslu menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah mengumpulkan data dan bukti lebih lanjut sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

“Berdasarkan penelusuran awal, kami akan melakukan pleno lagi untuk mengkaji apakah peristiwa ini termasuk pelanggaran materiil. Jika sudah ada pemisahan materi, maka kami akan menanganinya sesuai mekanisme yang ada,” lanjutnya.

Menanggapi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam dugaan kampanye ini, Bawaslu Kalbar menyebut bahwa jika terbukti ada ASN yang terlibat. Hal tersebut juga akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang tentang netralitas ASN. Namun, saat ini proses pemeriksaan terhadap ASN belum dilakukan karena masih dalam tahap pengumpulan bukti terkait peristiwa di lapangan.

Lebih lanjut, Bawaslu juga menegaskan pentingnya memverifikasi keabsahan waktu dan lokasi kejadian.

“Kami tidak hanya mendalami video yang beredar, tetapi juga mengumpulkan data langsung dari tempat kejadian. Termasuk meminta keterangan dari pihak sekolah dan bahkan siswa yang terlibat. Semua harus dipastikan dengan data yang lengkap sebelum kami bisa mengambil keputusan.” jelasnya.

Kasus ini juga mencakup beberapa wilayah lain, seperti Mempawah, yang masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

“Kami akan memastikan apakah kegiatan yang dilaporkan di Mempawah benar terjadi. Dan jika iya, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan proses pendalaman yang sedang berlangsung, Bawaslu Kalbar berharap dapat segera mengumumkan hasil investigasi mereka dalam waktu dekat, sembari menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan pelanggaran pemilu secara serius dan transparan.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, Ketua PMI Kalbar, Lismaryani Sutarmidji diduga telah melakukan kampanye pilkada di sekolah.

Kampanye tersebut dilaksanakan dihadapan ratusan siswa SMA Negeri 1 Sui Raya yang terletak di Kubu Raya pada 27 September 2024 dengan agenda sosialisasi pemilih pemula.

Video kampanye ini telah beredar di grup – grup whatsapp dan media sosial.

Selain itu, dalam video yang beredar, tampak beberapa guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) turut hadir dalam acara tersebut.

“Yang terbaik dan yang sudah terbukti dan sekolah ini, dari gubernur sebelumnya. Siapa, ini semua dari dinas – dinas provinsi yang telah membangun sekolah adik – adik sekalian,” ucap Lismaryani yang notabene istri Sutarmidji calon Gubernur Kalbar nomor urut 1.

Dalam orasinya, Lismaryani juga menyebutkan prestasi yang telah dicapai oleh Sutarmidji. Serta mengajak siswa-siswi yang merupakan pemilih pemula untuk memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1.

“Ini sudah menunjukan bukti, bahwa adik-adik bisa menentukan pilihannya yang mana yah, tentukan pilihannya serta yang telah terbukti, oke, pilih nomor 1,” ajaknya.

Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi mengungkapkan larangan bagi para pasangan calon kepala daerah saat kampanye. Seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel. di tempat umum.

Tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

“Termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, ” tegasnya usai sosialisasi fasilitas kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Kamis (19/9).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dilarang.

Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 secara jelas melarang kampanye di tempat pendidikan, sementara Pasal 70 mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.(ebm)