Istri Sutarmidji Kampanye Pilkada di Sekolah

Istri Sutarmidji Kampanye Pilkada di Sekolah
Ketua PMI Kalbar, Lismaryani Sutarmidji diduga telah melakukan kampanye pilkada di sekolah.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ketua PMI Kalbar, Lismaryani Sutarmidji diduga telah melakukan kampanye pilkada di sekolah.

Kampanye pilkada tersebut dilaksanakan di hadapan ratusan siswa SMA Negeri 1 Sui Raya yang terletak di Kubu Raya pada 27 September 2024 dengan agenda sosialisasi pemilih pemula.

Video kampanye ini telah beredar di grup – grup whatsapp dan media sosial.

Selain itu, dalam video yang beredar, tampak beberapa guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) turut hadir dalam acara tersebut.

“Yang terbaik dan yang sudah terbukti dan sekolah ini, dari gubernur sebelumnya. Siapa, ini semua dari dinas – dinas provinsi yang telah membangun sekolah adik – adik sekalian,” ucap Lismaryani yang notabene istri Sutarmidji calon Gubernur Kalbar nomor urut 1.

Dalam orasinya, Lismaryani juga menyebutkan prestasi yang telah dicapai oleh Sutarmidji. Serta mengajak siswa-siswi yang merupakan pemilih pemula untuk memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1.

Baca Juga:

“Ini sudah menunjukan bukti, bahwa adik-adik bisa menentukan pilihannya yang mana yah. Tentukan pilihannya serta yang telah terbukti, oke, pilih nomor 1,” ajaknya.

Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi mengungkapkan larangan bagi para pasangan calon kepala daerah saat kampanye. Seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel di tempat umum.

Tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

“Termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye. Seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, ” tegasnya usai sosialisasi fasilitas kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Kamis (19/9).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dilarang.

Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 secara jelas melarang kampanye di tempat pendidikan, sementara Pasal 70 mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.(ebm)