Landak, BerkatnewsTV. Seorang pengedar sabu berinisial ST tak berkutik saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Landak.
ST ditangkap di salah satu bengkel motor di Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak pada Rabu (2/10). sore.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp800 ribu di saku celana ST yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tidak hanya itu, penggeledahan di dalam bengkel tersebut juga menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang berisikan tiga buah klip berisi kristal yang diduga sabu-sabu, dua kantong plastik hitam, dan satu botol permen bertuliskan XYLITOL yang berisi dua plastik klip transparan berisi kristal serupa.
“Selain itu, ditemukan juga setengah tablet yang diduga ekstasi, dua sendok terbuat dari potongan pipet, satu unit timbangan digital, dan sebuah ponsel merek VIVO Y28 warna Gleaming Orange beserta kartu SIM. Semua barang bukti tersebut diakui oleh ST sebagai miliknya,” kata Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Rinto, Kamis (3/10).
Baca Juga:
Ia mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama masyarakat dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya akan terus menjadi fokus pemberantasan.
“Kami akan memperketat pengawasan dan terus memburu jaringan lain yang terlibat. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Rinto menambahkan bahwa tersangka ST diduga merupakan pengedar yang aktif menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (ebm)